Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

(Membela) Satpol PP

15 April 2010   17:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:46 507 0
[caption id="attachment_124291" align="alignnone" width="499" caption="apel satpol pp di jakarta, usai kerusuhan koja (kompas.com)"][/caption] Setelah terjadi kerusuhan di Koja, Rabu (14/03/2010), gugatan dan hujatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin gencar. Beragam lapisan masyarakat menyuarakan gugatan atas kinerja Satpol PP melalui beragam media. Tidak sedikit pula yang menuntut pembubarannya. Di situs jejaring sosial Facebook, misalnya, beberapa grup yang menuntut pembubaran Satpol PP berhasil meraih pengikut hingga ribuan orang. "Kebencian" terhadap Satpol PP tentu saja bukan hanya karena "Kerusuhan Koja". Kerusuhan yang berlangsung hingga dini hari esok harinya serta menelan tiga korban jiwa, ratusan luka-luka, serta miliaran rupiah kerugian material tersebut barangkali menjadi titik kulminasi dari akumulasi perasaan marah (sebagian) masyarakat yang melihat Satpol PP sebagai kelompok yang selama ini sering dianggap sewenang-wenang ketika berhadapan dengan masyarakat marginal, khususnya pedagang golongan ekonomi lemah, sektor informal, serta kaum miskin kota lainnya. Dengan segala catatan semacam itu, layakkah tuntutan pembubaran Satpol PP dipenuhi? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita mulai dengan menelaah alasan pembentukan Satpol PP. Pembentukan Satpol PP adalah amanah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam Pasal 148 ayat (1) disebutkan bahwa "untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja." Jadi, Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Sedangkan fungsi Satpol PP, menurut PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, adalah:

  1. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
  3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
  4. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  6. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
  7. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun