Kekuasaan kehakiman adalah puncak dari keadilan dan kepastian hukum. Â Di Indonesia berujung pada lembaga tinggi negara yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar kewenangan kedua lembaga suprastruktur jelas termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Â
KEMBALI KE ARTIKEL