Pembajakan film merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum. Dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta, pembajakan didefinisikan sebagai berikut: Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL