Pluralisme hukum Indonesia mulai terwujud pada masa Hindia Belanda. Fakta bahwa penduduk asli mengikuti hukum yang berbeda mengharuskan pemerintah Hindia Belanda untuk menegakkan hukum yang sama bagi semua penduduk asli. Persoalan mengenai kebijakan pemerintah Hindia Belanda dalam menerapkan undang-undang yang sesuai bagi masyarakat adat membuat beberapa ahli mencari bentuk hukum yang sesuai bagi masyarakat adat.
KEMBALI KE ARTIKEL