Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pluralisme Hukum dalam Sistem Kewarisan di Masyarakat Indonesia

22 Juli 2024   08:16 Diperbarui: 22 Juli 2024   08:23 17 0
Pluralisme hukum Indonesia mulai terwujud pada masa Hindia Belanda. Fakta bahwa penduduk asli mengikuti hukum yang berbeda mengharuskan pemerintah Hindia Belanda untuk menegakkan hukum yang sama bagi semua penduduk asli. Persoalan mengenai kebijakan pemerintah Hindia Belanda dalam menerapkan undang-undang yang sesuai bagi masyarakat adat membuat beberapa ahli mencari bentuk hukum yang sesuai bagi masyarakat adat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun