Akhir akhir ini sering terjadi konflik tentang hak kepemilikan tanah, sering terjadi sengketa tanah antar warga maupun warga dengan pihak pemerintah ataupun dengan pihak pengusaha . Hal ini sangat sering terjadi yang disebabkan oleh perebutan batas tanah yang didasarkan karna kurangnya pengetahuan hukum dan dokumen lengkap ( seperti akta tanah yang menjadi hak mutlak yang tidak bisa di ganggu gugat dan berkekuatan hukum tetap ) sebagai bukti kepemilikan Tanah . Sebagian besar masyarakat menganggap hal tersebut merupakan hal sepele dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun pada kenyataannya tidak jarang hal ini memicu  konflik sengketa tanah yang berakhir di meja hijau , bahkan tidak menutup kemungkinan warga yang minim pengetahuannya terkait hal tersebut sering dirugikan namun jika warga mempunyai sertifikat tanah yang menjadi hal utama  maka mereka tidak akan  takut bila terjadi sengketa karna sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang berkekuatan hukum tetap.
KEMBALI KE ARTIKEL