Hukum potong tangan bagi pencuri dalam Islam merupakan salah satu bentuk hukuman hudud yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga keamanan masyarakat. Ayat yang menjadi dasar hukum ini terdapat dalam Surah Al-Maidah (5:38). Namun, seiring perkembangan zaman, tafsir kontemporer mencoba memahami dan mengkontekstualisasikan hukuman ini dalam kerangka nilai-nilai modern, termasuk aspek kemanusiaan dan teknologi medis.
KEMBALI KE ARTIKEL