Poligami menjadi topik yang memunculkan banyak perdebatan, baik yang mendukung maupun menentang dalam melihatnya sebagai syariat dan menjadikannya dasar hukum sebagai sunah seperti yang tertulis dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Dari perdebatan ini, berbagai corak penafsiran muncul, menghasilkan pemikiran yang berbeda-beda tentang poligami. Ada yang menganggap poligami sebagai sebuah anjuran, sementara yang lain memperbolehkannya asalkan memenuhi syarat tertentu. Adapun ayat yang sering dirujuk dalam Al-Quran mengenai poligami adalah Surah An-Nisa (4:3). Tafsir kontemporer berusaha memahami ayat ini dalam konteks modern dengan mempertimbangkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan yang berkembang saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL