Indonesia menganut sistem hukum yang mana, semua peraturan terikat olehnya adanya undang-undang, seperti halnya TPKS atau tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2022. Tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang berhubungan dengan kesusilaan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL