Hukum pidana yang berlaku di Indonesia merupakan sebuah peninggalan hukum dari Belanda yang kehadirannya tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat pada saat itu, sehingga pemberlakuannya menimbulkan masalah tersendiri bagi masyarakat dan negara, oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan hukum pidana yang bersifat komprehensif.Â
KEMBALI KE ARTIKEL