Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perlunya Penataan PNS

4 November 2011   09:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:04 409 0

Ketika diterima menjadi PNS merupakan hal yang sangat luar biasa bagi sesorang. Pekerjaan ini tentunya diidam-idamkan banyak orang, mungkin karena pekerjaan ini dipandang sangat enak. Kerja bisa santai, gaji rutin setiap bulan, bisa dapat pension dan berbagai alasan. Banyak cara dilakukan seseorang untuk memperolehnya, bahkan ada yang rela mengeluarkan uang puluhan juta, bahkan ratusan juta untuk mendapatkannya. Itu yang saya dengar dari masyarakat meskipun saya nggak tahu benar apa tidak.

Ketika ada lowongan CPNS yang diumumkan lewat media massa, baik koran atau internet tentunya memuat berbagai macam formasi yang dibutuhkan. Ada pertanyaan dalam benak saya, bagaimana penentuan formasi tersebut. Apakah menuruti keinginan Dinas/Instansi atau pimpinan daerah atau siapa? Bahkan ada kabar bahwa ada formasi yang sudah dipesan seseorang.

Mengapa timbul pertanyaan demikian?, hal ini dikarenakan saya melihat beberapa teman yang diterima menjadi CPNS kadang ditempatkan di Instansi yang kalau dipikir tidak masuk akal, Ada teman saya yang lulusan Teknik Kimia ditempatkan pada Bidang Koperasi dan UMKM. Kalau di lihat memang aneh.

Lain lagi dengan teman saya yang lain, seorang lulusan Diploma dalam bidan TI (Teknologi Informasi), dia malah diminta untuk mengurusi agenda surat-surat. Kalau dalam pengurusan surat-surat memanfaatkan TI tentunya masih ada korelasi dengan pendidikannya, namun dalam hal ini agenda surat-menyurat masih manual sehingga saya menilai tidak pas. Tenaga yang dibutuhkan dalam formasi CPNS ini sangat mubazir. Mungkin yang salah ada pada proses penempatan atau perekrutan.

Ternyata dalam birokrasi pemerintah terdapat istilah Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang bisa dilakukan di setiap instansi, baik di pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Analisis jabatan adalah suatu metode yang digunakan untuk menentukan jenis atau kualitas tenaga kerja yang diperlukan sedangkan analisis beban kerja merupakan metode untuk menentukan jumlah atau kuantitas tenaga kerja yang diperlukan Hasil analisis tersebut dapat digunakan untuk menentukan formasi perekrutan pegawai harus didasarkan pada hasil analisis tersebut. Namun bagaimana dengan daerah yang belum melakukan analisis tersebut? Ini yang belum saya peroleh jawabannya.

Dalam pengumuman perekrutan CPNS di daerah memang ada yang langsung menginformasikan formasi ini akan di tempatkan di dinas/instansi ini, namun kebanyakan tidak menyebutkan. Ini mungkin salah satu indicator apakah suatu daerah sudah atau belum melakukan analisis jabatan dan analisi beban kerja. Bagi daerah yang sudah melakukan analisis tersebut tentunya ada dasarnya, ketika menentukan bahwa formasi ini akan ditempatkan di instansi ini.

Berbagai problematika dalam manajemen kepegawaian salah satunya seperti yang dicontohkan sebelumnya sebenarnya bisa dicegah jika telah dilaksanakan Anjab dan ABK. Dalam perekrutan pegawai tentunya akan mendapatkan orang-orang yang tepat baik menegenai kualitas maupun kuantitasnya dan yang pasti sesuai dengan kebutuhan. Kemudian bisa dilaksanakan hal yang pas dalam kegiatan penempatan, orientasi promosi, pemindahan sampai pemensiunan.

Disini tidak membatasi seseorang untuk hanya bekerja sesuai dengan bidangnya, namun alangkah baiknya bila penempatan benar-benar tepat. Bila memang harus ditempatkan pada bidang yang berbeda bisa diikutkan bimtek/training/pelatihan sesuai bidang pekerjaan yang berbeda tersebut.

Jika anjab dan abk tidak dilaksanakan, akan muncul berbagai masalah dalam birokrasi kita. Pertama pembagian tugas yang tidak jelas, ini saya alami sendiri ketika menjadi CPNS. Saya tidak tahu apa pekerjaan saya ditempat kerja, sehingga saya hanya mengamati aktivitas dimana saya bekerja dan akan membantu jika disuruh.

Namun setidaknya ada suatu rencana, pekerjaan apa yang akan diserahkan kepada pegawai yang baru meskipun tidak serta merta namun tetap harus ada bimbingan dari yang lebih senior atau atasan. Sehingga akan jelas pekerjaan apa yang akan diberikan kepada pegawai yang baru. Kadang ada pula pegawai yang baru namun ternyata kompetensinya tidak dibutuhkan di tempat kerja, tentu ini akan semakin menambah problem dan sia-sia.

Dalam melaksanakan Anjab dan ABK sebenarnya tidaklah sulit, namun butuh keseriusan dan ketelitian pihak yang melakukannya agar proses Anjab dan ABK bisa menghasilkan output yang berkualitas. Selain itu perlu dukungan semua pihak dari instansi yang melakukan proses Anjab dan ABK.

Semoga dengan dilaksanakan moratorium penerimaan pegawai pemerintah selama 14 bulan mulai bulan September 2011, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah bisa menata kembali pegawainya melalui audit tenaga kerja/pegawai termasuk dalam rekruitmen, penempatan dalam jabatan serta kesesuaian antara kompetensi jabatan dengan kompetensi individu sehingga bisa diwujudkan “the right man on the right place”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun