Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berjanji beradu data dengan KPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan ada kejutan mencengangkan. Tetapi, janji itu bakal tak memenuhi harapan publik. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tampaknya kewalahan mendulang barang bukti, tentang kecurangan pilpres yang disebut Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
KEMBALI KE ARTIKEL