Berjudi atau maysir dalam bahasa arab artinya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras, (Afzalur Rahman, 1996). Istilah lain yang digunakan dalam Al-Qur'an adalah kata "Azlam" yang berarti praktik perjudian.Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu, (Rafiq Al-Mishri,
Al-Maisir wal Dimas, hlm. 27-32).
KEMBALI KE ARTIKEL