Saya banyak menerima keluh kesah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari suatu perusahaan. Selain kehilangan pekerjaan, dia juga tidak akan mendapat kompensasi apapun dari
layoff yang dilakukan pemberi kerja. Alasannya karena sudah disepakati dalam perjanjian kerja jika pengusaha melakukan PHK dengan alasan tertentu, maka pekerja tidak memiliki hak menuntut kompensasi dan ganti rugi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL