Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pengusaha Bebas Menentukan Isi Perjanjian Kerja?

1 Juli 2024   16:38 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:05 65 2
Saya banyak menerima keluh kesah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari suatu perusahaan. Selain kehilangan pekerjaan, dia juga tidak akan mendapat kompensasi apapun dari layoff yang dilakukan pemberi kerja. Alasannya karena sudah disepakati dalam perjanjian kerja jika pengusaha melakukan PHK dengan alasan tertentu, maka pekerja tidak memiliki hak menuntut kompensasi dan ganti rugi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun