UU Ketenagakerjaan seyogianya dibentuk sebagai perwujudan negara memberi perlindungan pada pekerja. Sebab disadari, tanpa adanya negara - melalui peraturan perundang-undangan- yang mengatur hubungan majikan dan bawahan maka niscaya pekerja hanya akan menjadi objek. Menerima seluruh syarat kerja yang diberikan atau miskin kelaparan.
KEMBALI KE ARTIKEL