Pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sewa di Kepulauan Nias, PT. American Power Rental (APR) yang berkonsorsium dengan PT. Kutilang Paksi Mas (KPM) tidak lagi memperpanjang kontrak sewa PLTD dengan PLN Area Nias yang berkapasitas 2x10 megawatt pada dua lokasi di daerah Moawo sebesar 10 megawatt dan di daerah Idanoi sebesar 10 megawatt karena pemilik mesin beralasan PLN masih mempunyai kewajiban yang belum diselesaikan di unit lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontrak sewa di Nias.
KEMBALI KE ARTIKEL