Zona nyaman guru terusik dengan diberlakukannya peraturan tentang jabatan fungsional dan angka kredit guru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) Nomor 16 Tahun 2009, dalam Permenpan itu disebutkan, agar menjadi profesional maka guru harus melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), antara lain dengan mengembangkan diri, membuat publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Kenaikan pangkat mulai III-B ke atas, guru harus membuat karya ilmiah dan karya inovatif.
KEMBALI KE ARTIKEL