Jumat lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ignasisus Jonan (Jonan) dan Achandra Tahar (Archandra) sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM. Sebagai pemegang hak preogratif, Â Jokowi mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri. Hak ini melekat kepada Jokowi sebagai Presiden berdasarkan konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL