Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Menunggu Langkah "Laksamana Cheng Ho"

30 September 2010   18:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:49 501 0
[caption id="attachment_274875" align="alignright" width="300" caption="Yuzril Ihza Mahendra/Admin (Kompas/Alif Ichwan)"][/caption]

Pertarungan Yusril dan Kejaksaan mengenai “legalitas” Jaksa Agung usai setelah MK memutuskan Hendarman Soepanji tidak sah (meminjam istilah Mahfud, MD, sejak tanggal 22 September 2010 pukul 14.35, Indonesia tidak mempunyai Jaksa Agung). MK berdasarkan kewenangan hukum kemudian memberikan pertimbangan dan “menyelesaikan” perdebatan panjang mengenai “keabsahan” Jaksa Agung. Perbedaan tajam antara menyatakan Hendarman Soepanji sah berhadapan dengan pendapat yang menyatakan Hendarman Soepanji tidak berwenang lagi sebagai Jaksa Agung. Terlepas dari perdebatan panjang tentang “legalitas” Hendarman Soepanji sebagai Jaksa Agung dan memaknai putusan MK, Hendarman Soepanji berdasarkan Keppres No. 104/2010 telah diberhentikan sebagai Jaksa Agung.

Analisis mengenai “legalitas” Jaksa Agung sebelum putusan MK dan setelah putusan MK sudah banyak mewarnai perdebatan hukum. Namun publik menunggu langkah selanjutnya terhadap perkara yang berkaitan dengan Yusril Ihza Mahendra (YIM).

Dalam wacana terkini, YIM mengeluarkan wacana “menghadirkan” saksi adecharge (saksi meringankan). Saksi yang dihadirkan Megawati Soekarnoputri (Waktu itu Wakil Presiden RI), Yusuf Kalla (Menko Kesra), Soesilo Bambang Yudhoyono (Mentamben) dan Kwik Kian Gie (Menko Ekuin). Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie menyatakan kesediannya. Sedangkan Soesilo Bambang Yudhoyono belum mendapat tanggapan (istilah YIM, saya sudah menghubungi istana, namun belum ada konfirmasi kesediaan).

Wacana yang digagas oleh YIM kemudian menimbulkan polemik. Sikap resmi kejaksaan Agung berdiplomasi dengan menyatakan akan mempelajari dan melihat keterkaitan dengan perkara pidana. Sementara sebagian petinggi Kejaksaan Agung (talkshow TV One) mengatakan, mengenai pemanggilan terhadap Soesilo Bambang Yudhoyono dianggap tidak perlu karena tidak ada hubungan dengan perkara ini.

Dari wacana berkembang, polemik yang timbul didasarkan kepada “wewenang” dan “pembuktian”. Wewenang yang dimaksudkan, apakah hukum mempunyai wewenang untuk memanggil saksi yang dihadirkan oleh tersangka ? Sedangkan “pembuktian” didasarkan kepada kepentingan hukum dan kepentingan tersangka didasarkan kepada “pembelaan” terhadap tuduhan kesalahan.

ASAS PERSAMAAN DIMUKA HUKUM

Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Negara melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakang, agama, jenis kelami, pekerjaan, ras, golongan, politik, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun