Sms Prof Lauddin itu berisi dua hal: 1. Pejabat negara (termasuk Presiden) selama melaksanakan kampnye wajib cuti. 2. Selama melaksanakan kampanye pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan wakil Walikota.
Kemudian disebutkan dalam pasa 8 bahwa Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Selanjutnya dalam PP 18 Tahun 2013 itu menetapkan bahwa pejabat negara selama melaksanakan kampanye wajib cuti.
Melanggar Hukum dan Tidak Beri Teladan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 1 maret 2013 dan ditandatangi oleh Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diduga keras telah dilanggar oleh SBY.
Pertama, kampanye di berbagai daerah selaku Ketua Umum Partai Demokrat, SBY tidak cuti sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan pemerintah yang ditandatanganinya.
Kedua, SBY menggunakan anggaran negara seperti carter pesawat dalam rangka kampanye pemilu.
Selain itu, SBY tidak beri contoh dan teladan yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Pertama, SBY sebagai Presiden RI sejatinya tidak menjadi partisan, karena cara-cara seperti ini tidak mendidik dan memandu seluruh bangsa Indonesia terutama para pejabat negara untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Kedua, SBY sebagai Kepala Pemerintan dan Kepala Negara, seharusnya berdiri diatas semua kekuatan politik dan golongan, sehingga bisa diteladani oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga, SBY tidak menjadi negarawan yang berdiri di atas semua golongan. Kalau terjadi masalah pada bangsa ini, maka tidak ada institusi negara yang bisa dipercaya untuk menyelesaikan masalah, karena Presiden SBY sebagai simbol negara tidak netral lantaran berdiri diatas kepentingan Partai Demokrat.
Semoga tulisan ini menyadarkan bagi seluruh bangsa Indonesia, supaya di masa depan dibuat undang-undang yang melarang setiap pejabat negara menjadi pemimpin partai politik, supaya tidak terulang penyalah-gunaan kekuasaan untuk kepentingan satu partai politik yang berkuasa di pusat, provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
* Penulis adalah Sosiolog dan juga Sarjana Hukum, sehingga punya pengetahuan sedikit masalah hukum