Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Pemilukada Melalui DPRD Engkau Memulai Engkau Mengakhiri

20 September 2014   16:09 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:08 119 2
Penentangan yang datang dari asosiasi kepala daerah, pengamat, rakyat dan berbagai pihak, tidak mengendurkan keinginan teman-teman dari koalisi Merah Putih untuk mengubah sistem pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dari langsung kepada tidak langsung (melalui DPRD).

Jika melihat sejarah, sejak Indonesia merdeka sampai di era Orde Baru, pemilihan kepala daerah, presiden dan wakil presiden, semuanya melalui lembaga perwakilan seperti KNIP, DPRDS, MPRS, DPRD dan MPR.

Hasil pemilihan umum (pemilu) tahun 1999 setelah reformasi, melalui amandemen UUD 1945 telah mengubah sistem pemilihan kepala daerah dari tidak langsung (melalui DPRD) menjadi langsung (oleh rakyat).

Tokoh-tokoh yang berada dikoalisi Merah-Putih sejatinya merupakan pelaku sejarah yang mengarsiteki perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari tidak langsung menjadi langsung. Kalau mereka sekarang ngotot supaya pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD, maka dapat dikatakan engkau memulai dan engkau juga yang mengakhiri.

Sarat Kepentingan Politik

Orde Reformasi telah berusia 16 tahun lamanya dan pemilukada sudah berlangsung 10 tahun lebih, maka sudah sepantasnya dilakukan evaluasi, baik dan mudaratnya.

Seharusnya dilakukan evaluasi pemilukada langsung untuk menyempurnakan segala kelemahan dan kekurangannya. Tidak melakukan perubahan drastis dari satu sistem ke sistem yang sangat bertolak belakang.

Perubahan pemilukada dari langsung kepada tidak langsung (melalui DPRD), tidak signifikan untuk menjadi perdebatan yang sampai menciptakan perpecahan yang semakin dalam antara sesama anak bangsa, karena kedua sistem yang sedang diamalkan yaitu pemilukada langsung dan pemilihan ke[ala daerah tidak langsung masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Hanya momentum yang dipergunakan untuk melakukan perubahan pemilukada sangat tidak tepat, karena dilakukan setelah pemilu presiden, di mana koalisi Merah-Putih kalah.

Karena kalah, maka muncullah pandangan bahwa perubahan sistem pemilukada adalah untuk mempertahankan eksistensi, demi mencari kekuasaan di daerah karena melalui pemilukada di DPRD, partai politik bisa menghimpun dana dari calon kepala daerah dan dari kader-kader partai politik yang duduk di DPRD yang mempunyai kekuasaan besar.

Kalau saja perubahan sistem pemilukada melalui DPRD disosialisasikan lebih masif dan didialogkan ke berbagai elemen di pusat dan daerah, maka dapat ditemukan win-win solution untuk kepentingan bangsa dan negara, dan hiruk-pikuk politik yang tidak perlu dapat dicegah.

Semoga DPR RI yang sedang membahas RUU Pemilihan Kepala Daerah mendengar suara rakyat, karena dalam demokrasi yang berdaulat (berkuasa) adalah rakyat, maka dengarlah suara.

Allahu a'lam bisshawab

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun