Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Bermusyawaratlah dalam Memilih Pimpinan MPR

7 Oktober 2014   13:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:04 553 1
Para pendiri negara kita (founding fathers) telah mendisain kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, kedudukan MPR berubah menjadi lembaga tinggi negara yang sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR, DPD dan lain-lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun