Para pendiri negara kita (founding fathers) telah mendisain kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, kedudukan MPR berubah menjadi lembaga tinggi negara yang sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR, DPD dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL