Menteri Agama Suryadharma menegaskan bahwa larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh orang kaya bukan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Larangan tersebut, sambung Suryadharma, tak lain dari tausiyah.
"Itu tausiyah, bukan fatwa. Jangan salah paham. Kalau yang namanya fatwa, itu ada lembaganya. Itu ada prosesnya sampai dengan pengambilan keputusan yang harusnya dikeluarkan sebagai fatwa," kata Suryadharma kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Terkait benar atau tidaknya bahwa BBM bersubsidi itu haram atau halal tidak perlu dibahas dalam tulisan ini.
Ini adalah pendapat pribadi saya, bahwa BBM, bersubsidi maupun yang tidak adalah haram bagi semua kalangan. Entah itu orang kaya, orang miskin, kaya orang maupun miskin orang......., hukumnya HARAM dan HARAM menggunakan BBM sebagai air minum. Dengan catatan, bila dengan meminum BBM itu bisa menyebabkan mabuk atau bahkan kematian. Namun, apabila dengan meminum BBM tidak menimbulkan efek samping yang negatif, -wallahu a'lam-, hukumnya halal atau haram,,,,,
Bila ada kesalahan mohon maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak.