Pada dasarnya, didalam fikih sudah ada rambu-rambu sederhana yang secara implisit bisa diarahkan kepada kasus kopi luak.
Kalau biji tersebut keluar dari binatang dalam keadaan utuh, maka :
- Jika masih keras dan kalau ditanam masih tumbuh maka hukumnya suci. Artinya halal di konsumsi, asalkan disucikan terlebih dahulu.
- Jika sifat kerasa pada biji tersebut hilang, kalau ditanam tidak tumbuh, maka hukumnya najis. Artinya haram dikonsumsi, karena haram memakan barang najis.
Itulah rambu-rambu yang sudah dijelaskan dalam khazanah fiqih Islam.
Baca Juga :
Muslimedianews.com : Hukum Minum Kopi Luak, Kitab Kuning Sudah Lama Menjelaskannya