Pemerintah telah mengeluarkan keputusannya terkait penanganan  virus Covid-19. Berbeda dengan kebijakan negara-negara lain yang juga terdampak Covid-19 yang menerapkan kebijakan lockdown, Jokowi memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL