Menurut para
founding father, Indonesia dispakati sebagai negara hukum. Dimana hukum menjamin implementasi keadilan bagi rakyat indonesia tanpa memandang kasta, yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila. Di indonesia hukum negaranya menganut nilai-nilai keadilan yang memiliki prinsip berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sehingga harus bersifat profesional, adil dan bijak sesuai kaidah yang berlaku.Â
KEMBALI KE ARTIKEL