Ada 3 hal yang menyangkut pernyataan dari saudara Budiman Sudjatmiko yang perlu diluruskan: Pertama, terkait pertanggungjawaban dana Rp 1 triliun yang sudah cair yang bisa digunakan hingga April 2015 tetapi para fasilitator sudah tak lagi bertugas. Menurutnya dengan berhentinya fasilotator maka ada kevakuman hukum yang artinya dana yang telah digunakan oleh masyarakat tidak dipertanggungjawabkan.