Setelah membaca artikel pada kolom sebuah
portal online, bahwa pemerintah dalam hal ini dibawah kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mensertifikasi pekerja konstruksi yang mana nantinya sertifakasi tersebut nantinya bisa memberikan upah tinggi bagi pekerja konstruksi serta menjadi pembeda dengan pekerja yang tidak bersertifikat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL