Beberapa waktu yang lalu publik diramaikan dengan adanya potensi kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024, bahkan bapak Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  yang mengatakan kalau kecurangan dan pelanggaran pada pemilihan umum pada tahun 2024 itu tetap ada tidak bisa dihilangkan. Jadi dapat disimpulkan jika kecurangan dan pelanggaran itu tetap ada setiap pemilihan umum itu berlangsung. Jadi untuk mencegah kecurangan atau pelanggaran itu terjadi, ada dua cara yaitu : Pertama, dibutuhkan kerjasama antara Bawaslu dan Sekelompok warga untuk mencegah terjadinya sebuah transaksi antara si Penyelenggara Pemilu dengan si Peserta di bagian Pemungutan Suara sehingga penghitungan suara menjadi adil tidak terjadi manipulasi suara.
KEMBALI KE ARTIKEL