Dengan telah ditetakannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa sudah barang tentu harus belajar manajemen yang baik. Minimal mengetahui penyusunan laporan atau pembukuan (accounting) yang baik dan benar. Bagaimana tidak, dengan UU Desa yang baru disahkan tersebut, dana sebesar 10 persen dari APBNakan masuk langsung ke Desa. Oleh karena itu perlu adanya sumberdaya manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelolanya.