Keberadaan hukum laut internasional tidak selalu menjamin absennya konflik di wilayah perairan. Wilayah kedaulatan sebuah negara tidak hanya sebatas wilayah darat yang dapat dipijaki kaki manusia, wilayah kedaulatan sebuah negara juga mencakup wilayah perairan atau laut dan wilayah udara.
KEMBALI KE ARTIKEL