Hingga akhir pekan pertama pada April 2020, tercatat dua ribu lebih kasus
Coranavirus Deseases 2019 (Covid-19) di Indonesia. Sejak diumumkan pada awal Maret 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menandai peran negara guna  mengambil alih penanganan pencegahan Covid-19 secara nasional. Dua hari setelahnya, pada 4 Maret 2020, pemerintah resmi membentuk satu organisasi atau badan, sebagai unit tersendiri yang fokus menangani pandemi global tersebut. Terbentuklah unit khusus penanganan, selanjutnya dikenal, 'Gugus Tugas Penanganan Covid-19'. Unit tersebut langsung dikomandoi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Doni Monardo. Secara proporsional, hal itu sudah sesuai dengan konteks yang terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL