Kuno, usang dan lusuh. Ketiga kata itu mungkin bisa jadi predikat yang dapat dilekatkan pada beberapa aturan hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia.  Tujuan mulia hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, semakin sulit terwujud karena aturan hukum tertinggal jauh kebelakang. Terseok-seok mengejar perubahan zaman yang melaju kencang.  KUHP contohnya, Kitab Hukum Pidana yang dulunya bersumber dari Hukum Kolonial Belanda yang diberlakukan melalui Staatsblad  Nomor 732 Tahun 1915 digunakan sejak 1 Januari 1918 masih tetap berlaku dan digunakan sampai sekarang.
KEMBALI KE ARTIKEL