Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ingin Berasuransi, Masih Berat di Hati

14 April 2015   12:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:07 68 2
Asuransi, ketika mendengar kata "asuransi" apa yang terbesit di pikiran anda ?. Mungkin masih banyak orang yang belum mengerti secara jelas dan terperinci, begitu pula saya. Jika seseorang belum tahu apa itu asuransi pastinya orang tersebut akan berat atau enggan untuk berasuransi. Setelah saya mencari informasi tentang asuransi akhirnya menemukan jawaban tentang pengertian asuaransi. Pengertian asuransi sudah ada pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah undang-undang tentang usaha perasuransian. Pada pasal 1 dijelaskan bahwa "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.” Dan pada pasal 2 dijelaskan tentang objek asuransi, “Objek Asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.” Dari dua penjelasn tersebut pastinya akan menambah wawasan kita tentang pengertian asuransi, dan sedikt banyak akan menghilangkan rasa enggan untuk berasuransi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun