Ada bunyi pasal begini -- setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagimana dimaksud pasal 106 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) dan (3), dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
KEMBALI KE ARTIKEL