PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Pengirim mineral ikutan Zircon ke luar provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dinilai tidak resmi kendati Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah baru disetujui. Pihak keamanan diminta menindaklanjuti pengiriman Zirkon tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL