Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pengusaha Zirkon Sebut DPRD Hambat Investasi

7 Februari 2019   14:21 Diperbarui: 7 Februari 2019   14:29 38 0
PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Pengirim mineral ikutan Zircon ke luar provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dinilai tidak resmi kendati Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah baru disetujui. Pihak keamanan diminta menindaklanjuti pengiriman Zirkon tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun