Netralitas menjadi kata yang paling populer bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap menjelang tahun politik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa ASN harus netral. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun wajib tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh dan kepentingan.
KEMBALI KE ARTIKEL