Perkawinan merupakan suatu akad, untuk menghalalkan hubungan serta untuk membatasi hak dan kewajiban antara laki-laki dengan perempuan yang keduanya bukan muhrim. Apabila di tinjau dari perspektif hukum, sudah jelas bahwa pernikahan adalah suatu akad yang suci dan luhur antara laki-laki dengan perempuan, yang kemudian menjadi sebab sahnya status sebagai suami isteri dan dihalalkannya hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga sakinah, mawadah, warohmah serta mempunyai keturunan. Suatu akad perkawinan menurut Hukum Islam ada yang sah ada yang tidak sah, hal ini dikarenakan, akad yang sah ialah akad yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap, sesuai dengan ketentuan agama. Sebaliknya akad yang tidak sah, ialah akad yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat-syarat dan rukun perkawinan. Akan tetapi pada kenyataannya ada perkawinan yang dilakukan hanya dengan Hukum Agama saja. Perkawinan ini sering disebut Perkawinan Siri, yaitu perkawinan yang tidak terdapat bukti otentik, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan salah satu wujud aturan pernikahan yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat. Agar terjaminnya ketertiban pernikahan dalam masyarakat, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, menentukan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh petugas yang berwenang. Namun kenyataan menunjukkan fenomena yang berbeda. Hal ini tidak menutup kemungkinan maraknya pernikahan siri di tengah tengah masyarakat. Perkawinan adalah ikatan yang membentuk keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum dalam hukum tertulis (hukum negara) maupun hukum tidak tertulis (hukum adat). Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan dan tujuannya adalah sebagai berikut, Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera maka Undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersulit perceraian. Jikapun memungkinkan adanya perceraian, maka harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan dipengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL