Konstitusi atau yang sering kali kita sebut dengan UUD dimana semua sistem politik dan semua peraturan yang ada di negara tertujuan pada Konstitusi  atau UUD dalam Konstitusi ini banyak hukum yang  terdapat dokumentasi berupa tertulis . Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL