Paradigma baru yang diletakkan dalam RUU ini adalah kedaulatan Pangan. Bahwa Pangan tidak hanya sekedar bagaimana memenuhi perut, dalam arti ketahanan pangan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana bangsa ini berdaulat, memiliki hak negara dan bangsa untuk menentukan kebijakan pangannya. Semangat kedaulatan pangan ini memang patut diapresiasi dalam kerangka membangun harkat dan martabat sebagai bangsa yang berdaulat, terlebih lagi RUU ini merupakan inisiatif DPR, yang merupakan distrbutor aspirasi rakyat.
Kedaulatan pangan yang ada di dalam RUU ini jangan sampai hanya menjadi macan kertas saja. sebab banyak kebijakan pemerintah yang jalan di tempat.
saya satu dari rakyat Indonesia yang pesimis melihat kondisi negeri ini, bicara kedaulatan, adakah yang bisa menyebutkan aspek apa saja yang menunjukkan bahwa kita berdaulat?
ah, tengah malam seperti ini saya cuman ingin bergumam "mau dibawa kemana bangsa ini?"