Memanfaatkan sesuatu yang jumlahnya terbatas dan begitu bernilai adalah dengan cara yang sangat hati-hati agar setiap tetes dari benda terdapat terjamin didapatkannya manfaat secara optimum. Minyak dan gas bumi Indonesia adalah salah satu sumber daya alam Indonesia yang terbatas jumlahnya dan begitu bernilai. Cara kita mengelolanya harus selalu terkonfirmasi didapatkannya manfaatnya secara optimum. Bahkan bentuk pengelolaannya diatur secara spesifik dan tidak main-main definisi bentuk pengelolaan tersebut dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 33, konstitusi negara ini yang menjadi sumber dan rujukan untuk seluruh kebijakan. Bentuk pengelolaan yang ditentukan adalah dengan ‘Penguasaan Negara’ dan dengan satu tujuan spesifik dalam pemanfaatanya yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga jaminan didapatkannya manfaat secara optimum adalah jelas manfaat tersebut untuk rakyat Indonesia. Bukan rakyat orang perorangan karena tujuan pengelolaan dengan Penguasaan Negara adalah menjamin dicapainya keadilan sosial. Dilindunginya rakyat yang lemah yang tidak memiliki kapital.