Pilkada serentak 2020 akan diadakan pada pertengahan tahun ini. Di Indonesia, pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi syarat. Peserta pilkada merupakan pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
KEMBALI KE ARTIKEL