Sejak berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 terkait Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pilkada masuk dalam rezim pemilu. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pemilihan yang dilakukan oleh penduduk daerah administratif yang memenuhi syarat. Pilkada dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL