Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Hukum Positivisme: Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

25 September 2024   15:34 Diperbarui: 25 September 2024   16:05 45 1
Undang-Undang kejaksaan memberikan kewenangan pada jaksa agung dalam hal penyampingan perkara untuk kepentingan umum atau biasa disebut dengan deponering, sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 35 huruf C undang-undang nomor 16 tahun 2004 yang disebutkan bahwa jaksa diberikan tugas dan kewenangan khusus dalam pengesampingkan perkara untuk kepentingan umum, pengesampingan perkara ini merupakan pengimplementasian dari asas opportunitas dengan melihat berbagai pertimbangan pendapat dari badan kekuasaan Negara yang ada kaitannya dengan permasalahan tersebut.

Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang merupakan tokoh penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi. Namun, Jaksa Agung memutuskan untuk melakukan deponering, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan umum.

Analisis Positivisme Hukum

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun