Pendidikan inklusi adalah pendekatan pendidikan yang menjunjung kesetaraan, partisipasi, dan penghormatan terhadap keberagaman dalam mengembangkan lingkungan perguruan tinggi. Menurut (Juntak et al., 2023), Pendidikan inklusi bertujuan agar menghasilkan lingkungan belajar yang baik bagi peserta didik ABK, yang mana pada setiap anak bisa belajar secara bersama sekaligus saling dukung dan menghasilkan potensi maksimal anak. Pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memerlukan perhatian khusus sudah ada tertera pada Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 yaitu perihal Pendidikan Nasional. Pada Bab IV, Pasal 5 ayat 2, 3, dan 4, lalu Pasal 32, menjelaskan bahwasanya pendidikan khusus ditujukan bagi peserta didik dengan berbagai kelainan atau anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa. Pendidikan ini dilakukan dengan cara inklusi yaitu tingkat dasar dan menengah, memastikan bahwa setiap siswa mendapat akses yang sama dalam sistem pendidikan yang berkelanjutan dan terintegrasi. Dalam konteks ini, hubungan sosial dan emosional anak-anak sangat penting karena mereka perlu mampu berinteraksi dengan berbagai individu yang mempunyai background serta kebutuhan yang berbeda.