Pluralisme hukum adalah munculnya sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial. Atau suatu kebiasaan masyarakat tertentu yang kemudian menjadi norma atau aturan dalam suatu wilayah tertentu. Hal ini disebabkan di Indonesia memiliki bermacam macam budaya, ras, suku , bahasa dan agama yang berbeda-beda. Indonesia terdapat tiga hukum yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum barat. Ketiga hukum ini saling berhubungan satu dengan yang lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL