Asas-asas umum pemerintahan yang baik (
AAUPB) adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang.
AAUPB banyak dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi (Marbun, 1997), serta dikembangkan oleh teori ilmu hukum (Marbun, 2001).
KEMBALI KE ARTIKEL