Syarat guru penerima tunjangan profesi adalah yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru. Untuk syarat kewajiban mengajarnya guru tersebut mempunyai beban mengajar 24 jam pelajaran dalam seminggu. Penerima tunjangan profesi guru ini bukan hanya guru PNS, melainkan juga guru non pns yang sudah bersertifikat pendidik.
KEMBALI KE ARTIKEL