Kabar menggemberikan tentunya untuk Guru Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tahun 2020 ini. Guru GTT dan PTT akan di gaji sesuai Upah Minimum Kota ditambah 10%. Upah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan penghargaan bagi guru.
KEMBALI KE ARTIKEL