Di dalam islam memang di perbolehkan bagi suami untuk berpoligami namun yang harus diperhatikan di sini adalah hukum islam hanya memperbolehkan tidak menganjurkan secara mutlak (wajib) dn juga tidak melarang secara mutlak (haram) . Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat tertentu untuk berpoligami.
KEMBALI KE ARTIKEL