Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Tanggung Gugat Pejabat Lelang

20 Oktober 2014   21:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:21 385 0

Jual beli dapat dilakukan secara langsung atau dengan perantara lelang. Jual beli yang dilakukan secara langsung sudah lumrah dilakukan oleh setiap orang. Pembeli memiliki barang dengan cara mengeluarkan uang dan menyerahkan secara langsung kepada Penjual. Penjual menerima uang dan menyerahkan barang secara langsung kepada Pembeli.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun