Jual beli dapat dilakukan secara langsung atau dengan perantara lelang. Jual beli yang dilakukan secara langsung sudah lumrah dilakukan oleh setiap orang. Pembeli memiliki barang dengan cara mengeluarkan uang dan menyerahkan secara langsung kepada Penjual. Penjual menerima uang dan menyerahkan barang secara langsung kepada Pembeli.